Panduan cara registrasi ulang kartu Axis online
- Sesuai dengan informasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Beserta Perubahannya tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi, sebagai mana upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan
telekomunikasi kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali
peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
Nah itulah pertauran yang dimana kamu harus
wajib melakukan registrasi ulang kartu Axis, peraturan ini mungkin sedikit
ribet dan menjengkelkan karena ketika saat membeli kartu provider terbaur
seperti Axis, maka kamu wajib registrasi ulang dan unregistrasi agar kamu bisa menggunakan
layanan provider ini.
Registrasi ulang kartu Axis ada dua cara yaitu
dengan cara online dan dengan cara SMS, pada artikel kali ini kami akan
memberikan informasi mengenai cara registrasi ulang kartu Axis dengan online
maupun dengan SMS.
Sebelum melakukan registrasi ulang kartu Axis,
ada beberapa yang wajib kamu persiapkan antara lain : nomer pelanggan, NIK, dan
kartu keluarga.
Melakukan registrasi ulang kartu Axis secara
online silahkan kamu mengunjungi layanan dari Axis untuk registrasi online
disini https://axisnet.id/rr/.
Ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA dan kirim ke 4444, kemudian Ikuti Petunjuk Selanjutnya.
Jika kamu ingin mengganti nomer kartu Axis maka
kamu harus melakukan UNREG (Unregistrasi) dengan cara :
Ketik UNREG#Nohp kirim ke 4444
Demikian artikel mengenai registrasi ulang kartu
Axis online maupun dengan cara SMS beserta cara unregistrasinya bila mana kamu
ingin mengganti kartu Axis yang terbaru. Semoga bermnafaat dan membantu kamu
untuk melakukan registrasi ulang.